Pesatnya digitalisasi tidak dapat disangkal. Dalam bidang administrasi dan tata kelola pemerintahan pun, dokumen akan bertransformasi menjadi dokumen digital. Untuk memastikan otentikasi dokumen dan data seseorang, sertifikasi digital menjadi kunci keamanan data di masa depan.
Kepala Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Taufik Yunianto mengatakan, sertifikat digital adalah sebuah file elektronik yang bekerja sebagai indentitas user. Berfungsi untuk mengenali identitas sebuah organisasi dan individu.
Sertifikat digital dikeluarkan oleh pihak ketiga serta sebagai certification authority yang bertanggung jawab untuk mengkonfirmasi identitas pemegang sertifikat serta memberikan jaminan bahwa dokumen elektronik, email atau layanan yang disediakan tersebut adalah hal yang dapat dipercaya.
“Rezim digital ke depan akan berbeda dengan rezim manual saat ini. Kalau sekarang dokumen asli adalah yang ditandatangani, jika disimpan dalam file adalah salinannya,” katanya di sela-sela temu pelanggan BJIK bertema “Pemanfaatan Data Center dan Komputasi Awan untuk Layanan Pemerintah Berbasis Sertifikat Elektronik” di Jakarta, Kamis (25/10).
Sebaliknya di rezim digital, dokumen asli justru berbentuk file dan yang dicetak justru salinannya. Namun, untuk masuk ke sistem itu, perlu waktu untuk mengubah pola pikir (mindset). Oleh sebab itu, tanda tangan elektronik menjadi penting dalam dokumen digital ini.
Taufik menjelaskan, pengertian tanda tangan elektronik ini bukan tanda tangan manual seperti di secarik kertas yang bisa saja dipalsukan. Tanda tangan digital atau elektronik ini berupa algoritma komputer dengan formulasi angka-angka komputer. Setiap user atau pengguna yang telah membubuhkan tanda tangan elektroniknya akan memegang kunci, kode atau penanda khusus dan tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.
Taufik menambahkan, saat ini BJIK BPPT sudah memberikan layanan komputasi awan meski dalam lingkup terbatas belum nasional. Layanan aplikasi puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bogor telah memanfaatkan sistem komputasi awan BPPT.
Saat pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu juga, sempat dilakukan uji coba tanda tangan elektronik saat rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara.
“Dengan adanya tanda tangan elektronik maka ketika ada perubahan dan penyimpangan akan terlacak. Hal ini mampu untuk mencegah kecurangan,” ungkap Taufik.
Dalam sertifikasi digital memiliki keunggulan yakni tanda tangan digital dapat dipakai untuk menjaga kerahasian dokumen atau pesan dalam transaksi elektronik. Dari sisi keaslian, penandatangan dikonfirmasi sebagai personil atau organisasi yang memang orang yang benar.
Ciri lainnya integritas, artinya konten tidak akan dapat diubah setelah dokumen elektronik ditandatangani secara digital. Kemudian nirsangkal artinya membuktikan pada semua pihak mengenai asal konten yang ditandatangani.
Leave A Comment