Sosialisasi Layanan iOTENTIK Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pemerintah

//Sosialisasi Layanan iOTENTIK Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pemerintah

Dengan resminya iOTENTIK sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik maka perlu diadakan sosialisasi kepada mitra baik itu dari kalangan pemerintah maupun swasta, Oleh karena itu pada tanggal 17 Desember 2018 bertempat di ruang komisi BPPT Thamrin diadakan acara Sosialisasi Layanan iOTENTIK Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pemerintah.

Seperti diketahui OTENTIK BPPT merupakan sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang menandatangani, menerbitkan, dan memelihara sertifikat elektronik bagi sistem elektronik pemerintahan. Layanan manajemen sertifikat elektronik di BPPT untuk saat ini, berada di bawah pengelolaan  unit kerja Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT. 

Sehubungan dengan disahkannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, iOTENTIK BPPT sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik telah memperoleh pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dengan status terdaftar untuk lingkungan instansi pemerintah. Pengakuan PSrE Status Terdaftar diserahterimakan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo kepada Deputi Kepala BPPT Bidang TIEM.

Setelah mengantongi status terdaftar, iOTENTIK BPPT siap memberikan pelayanan sertifikat elektronik kepada instansi pemerintah sebagai penerapan dari UU ITE, PP Nomor 82 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018. Sertifikat elektronik dapat digunakan dalam pengamanan transaksi untuk menjamin keaslian pengirim dan penerima dokumen elektronik, keutuhan dokumen, nir – sangkal bagi pemilik sebuah dokumen, dan kerahasiaan dokumen (enkripsi).

“Sertifikasi elektronik dapat digunakan dalam pengamanan transaksi untuk menjamin keaslian pengiriman dan penerima dokumen elektronik, keutuhan dokumen serta kerahasiaan dokumen,” ungkap Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Michael Andreas Purwoadi, pada acara Sosialisasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di Jakarta, Senin (17/12 /2018) siang. 

Pada kesempatan ini juga Tim iOTENTIK BPPT mendemokan pemanfaatan sertifikat elektronik dengan melakukan tanda tangan dokumen elektronik secara online. Tanda tangan elektronik beserta timestamp dapat dilekatkan pada dokumen maupun transaksi elektronik yang didukung oleh keotentikan data pribadi yang telah diregistrasi dan diverifikasi. Pada acara ini, narasumber dari Kementerian Kominfo menjelaskan mengenai regulasi terkait layanan dari PSrE di lingkungan pemerintah dan juga ekosistem CA yang nantinya akan dibangun di Indonesia. (WH)

By |2018-12-18T14:40:59+00:00December 18th, 2018|Berita|0 Comments

Leave A Comment